Medan, wayticenter.com - Kasus penganiayaan terhadap wartawan Leo Sembiring di Medan Tuntungan, yang terjadi pada Jumat, 18 April 2025, menyoroti masalah serius terkait kekerasan terhadap pers dan penegakan hukum di Kota Medan. Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria inisial Os alias Oscar, disebabkan investigasi Leo Sembiring mengenai pembangunan cafe dan tempat biliar “CE POOL” di Gang Swadaya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang tidak memiliki Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap jurnalis di Sumatera Utara. Selain ancaman kekerasan fisik, terdapat kecenderungan untuk menghalangi kerja jurnalistik dengan berbagai cara.
Satpol PP Kota Medan telah merespon dengan melakukan pengecekan dan memberikan imbauan penghentian pembangunan, namun PBG bangunan tersebut, menurut keterangan Kasat Pol PP, masih dalam proses pengurusan. Rencana operasional pada 3 Mei 2025 mendatang menimbulkan kekhawatiran atas potensi bahaya dan pelanggaran hukum.
Warga setempat mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penganiayaan dan proyek pembangunan ilegal tersebut. Pihak berwenang juga didesak untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi dan perencanaan pembangunan melanggar aturan. Kasus ini menjadi bukti betapa pentingnya melindungi kebebasan pers dan menegakkan hukum di Indonesia.
(Togi)