Medan, wayticenter.com - Keputusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi menolak dan menggugurkan sebuah gugatan atau permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dan Hasan Sagala.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan penetapan Hasil Pilgubsu 2025 di Hotel Grand mercure Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 wib.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dihubungi oleh salah satu wartawan pada tgl (4/2) sore hari.
Untuk acara besok hari Rabu di hotel Mercure Pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution dan Surya BSc juga lawan bertanding nomor urut 2 , Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diturutkan serta dari partai nya masing masing.
Agus Arifin Ketua KPU Sumut menyampaikan masih ada sengketa dari beberapa 14 Kabupaten/Kota. 5(lima) diantaranya :
- Kota Medan
- Deliserdang
- Tapanuli Utara
- Tapanuli Tengah
- Nias Utara dan
- Binjai.
Akan dibacakan Pada hari ini Selasa, Mahkamah Konstitusi menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut. Dengan kata lain tinggal 9(sembilan) sengketa Pilkada Kabupaten/kota se Sumut yang akan di sampaikan Putusan dismissal MK yang akan disampaikan di hotel Mercure besok Rabu 2025.
Seperti Pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan Putusan dismissal di sejumlah Provinsi yang daerah nya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari , Selasa dan Rabu.
(Togi Sihombing)